MENTALITAS BANGSA = MENTALITAS CORPORATE SLAVE !!!

Betul,
Awas, Aparat Pajak Diam-Diam Memotret Rumah Mewah Anda
Ditjen Pajak mewajibkan pemilik properti senilai Rp 60 juta NPWP
Pemerintah makin agresif menjaring wajib pajak. Kini pemilik properti senilai Rp 60 juta wajib memiliki NPWP. Pemerintahpun memberikan tenggat mengurus NPWP atau mengoreksi kesalahan pajak hingga 31 Desember 2008. Lewat dari itu, ada sanksi administrasi, bahkan penjara.
………………………………………………………………………………………………….
Sebuah prolog yang membuat merinding… Memberikan kesan seram pada projek yang disebut-sebut Sunset Policy ini. [Penulis sendiri belum mengerti benar istilah ini dan dari mana berasal.]
Bagi penulis sendiri, mendengar nama kebijakan dimaksud, kebijakan matahari terbenam, ini bisa dianggap merupakan kebijakan terakhir untuk memberikan kesempatan pada para pelaku penggelapan pajak. Dengan istilah, mungkin ini yang lebih benar, “Fasilitas Penghapusan Piutang Pajak” ini, para pelaku tersebut digugah untuk lebih peduli.
Sebelumnya, penulis akan mengingatkan kembali tentang proyek SIN ( Single Identification Number ) yang dahulu telah dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Pajak Bumi dan Bangunan, yang telah membuat sebuah basis data tentang obyek pajak menyangkut : Siapa yang tinggal, KTP, KK, SIM, Kepemilikan Kendaraan Bermotor, NPWP, SIUP bagi perusahaan, dan lain - lain. Penulis sendiri pernah bertugas dalam proyek ini. Namun proyek ini telah diambil alih oleh Departemen Dalam Negeri dan gaungnya tak pernah penulis dengar lagi. [ Ada yang tahu? ] Dengan sisa - sisa proyek ini pun Direktorat Jenderal Pajak asih bisa memanfaatkan untuk menjaring NPWP. Dengan semua informasi yang dimiliki oleh Direktorat Jnderal Pajak sendiri, data Obyek Pajak Bumi dan Bangunan adalah salah satunya. Cukup bila digunakan untuk ‘menodong’ orang untuk dibuat/membuat NPWP, bagi yang diperkirakan sudah berkewajiban.
Pada keseharian bermasyarakat banyak teman penulis, non pegawai pemerintah, menanyakan tentang keuntungan dari memiliki NPWP. Inilah inti dari kebijakan yang kita bahas di atas. Ini adalah kebijakan, mungkin terakhir, yang akan menguntungkan Subjek Pajak yang belum menjadi Wajib Pajak dan ber-NPWP.
Mengapa penulis bisa mengatakan begitu?
Masih banyak para pelaku penggelapan pajak berkeliaran. Mereka memiliki keuntungan besar dari usahanya, dan mereka tidak terkontrol, sehingga pemerintah tidak memiliki laporan sebenarnya tentang pendapatan asli daerah yang bersangkutan. Di sinilah peran pajak sebagai alat pemberi informasi. Inilah yang menjadi target utama dari kebijakan ini. Bila mereka belum juga, maaf kata “insyaf”, maka kita lihat saja yang akan terjadi tahun depan.
Penulis tidak menakut - nakuti, karena ini sudah menjadi wacana. Dan penulis juga berkewajiban memberikan informasi kepada para pembaca mengenai hal ini.